VIVAnews - Partai Hati Nurani Rakyat menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Partai yang mengusung Wiranto menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan calon presiden Jusuf Kalla itu meragukan hasil penghitungan suara yang ditetapkan komisi pemilihan.
"Kalau mempercayai hasil PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), maka suara kami sedikit demi sedikit akan habis dan akhirnya tidak mendapatkan kursi," kata Gusti Randa, kuasa hukum Partai Hanura, ketika mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Senin 11 Mei 2009.
Gusti Randa mengatakan Partai Hanura selama ini banyak menerima pengaduan dari saksi pemungutan suara yang diterjunkan di lapangan untuk memantau pelaksanaan pemilu.
Dia menambahkan ada 14 daerah yang bermasalah dalam penghitungan suara. Di antaranya Sukabumi, Banggai (Propinsi Sulawesi Tengah), Bandar Lampung, Sumenep (Provinsi Jawa Timur), dan Lubuk Linggau (Provinsi Sumatera Selatan).
Adapun lembaga yang digugat Partai Hanura adalah KPU tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan KPU tingkat pusat.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia Kejar Final Piala Asia U23
Banten
11 menit lalu
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyambangi ruang ganti Pemain Timnas Indonesia, usai berhasil mengusir Korea Selatan dari Piala Asia U23. Timnas kejar final.
Lenovo kembali menggebrak pasar tablet dengan Tab M11, menawarkan 7 fitur terobosan, termasuk layar tajam, speaker Dolby Atmos, prosesor octa-core, dan lebih banyak lagi.
Antisipasi Banjir Susulan, TNI-Polri dan Masyarakat Pasang Bronjong di Sungai Kali Asem
Banyuwangi
14 menit lalu
Untuk mengantisipasi terjadinya banjir susulan, TNI-Polri bersama masyarakat melaksanakan pemasangan bronjong atau tangkis Sungai Kaliasem, Kelurahan Citrodiwangsan, bela
Awal mula kejadian korban yang hendak pulang ke rumahnya usai bertugas menjadi petugas parkir di pasar tradisional terminal Subang, pada hari Sabtu (20/4) sekitar pukul.
Selengkapnya
Isu Terkini