Sengketa Pemilu Legislatif

Capres-Cawapres Tak Dipengaruhi Putusan MK

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum sudah membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Syaratnya, diusung partai politik atau gabungan partai yang memperoleh dukungan 25 persen suara atau 20 persen kursi parelemen.

"Syarat itu berdasarkan penetapan hasil pemilu oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) tanggal 9 Mei lalu," kata anggota Komisi, Andi Nurpati, di Kantor KPU, Jalan  Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2009.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga membuka pendaftaran gugatan sengketa Pemilu selama tiga hari. Menurut Andi Nurpati, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pemohon, maka hanya dapat mempengaruhi perolehan suara atau kursi partai politik saja.

"Pengajuan bakal capres-cawapres tetap tidak terpengaruh. Kami sudah koordinasi dengan MK bahwa keputusan itu nanti tidak akan mempengaruhi pengajuan bakal calon," ujar dia.

Ketentuan itu merujuk pasal 9 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Dinyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen atau suara minimal 25 persen sebelum pelaksanaan pemilihan presiden.

Sampai saat ini belum ada pasangan calon yang mengambil formulir pendaftaran di Komisi. Pasangan yang sudah deklarasi, Jusuf Kalla dan Wiranto, juga belum mendaftar.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal
UOB Media  Literacy Circle

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online pinjol ilegal

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024