Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, menyampaikan sikap menyusul penolakan Partai Golkar atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada Langsung dalam Munas IX di Bali.
Sikap itu disampaikan dalam
tweet- nya melalui akun Twitter @SBYudhoyono, Kamis tengah malam, 4 Desember 2014. SBY menyampaikan sikap dalam kapasitasnya sebagai Ketum Partai Dmeokrat dan mantan presiden yang mengeluarkan Perppu tersebut.
Sikap itu disampaikan dalam
Baca Juga :
Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana
"Waktu itu PD bersedia bersama KMP dalam kepemimpinan DPR & MPR, dengan syarat (mutlak) KMP harus menyetujui & mendukung Perppu *SBY*," tulisnya.
Saat menuliskan tweet, SBY mengaku memegang nota kesepakatan bersama partai KMP yang ditandangani pada 1 Oktober 2014.
"Nota kesekapatan ini ditandatangani oleh Ketua Umum & Sekjend PG, P Gerindra, PD, PAN, PKS & PPP. Khusus PPP hanya ketum. *SBY*," lanjutnya.
Namun, SBY kemudian menyesalkan mengenai keputusan sepihak Partai Golkar yang menolak Perppu tersebut.
"Kini, secara sepihak PG menolak Perppu, berarti mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Bagi saya hal begini amat prinsip. *SBY*," lanjut SBY.
Atas sikap partai berlambang beringin itu, SBY menyindir Golkar yang dianggap tak memegang prinsip.
"Saya menganut politik yang berkarakter, bermoral, bisa dipercaya & satu kata dengan perbuatan. Rakyat menginginkan politik seperti ini. *SBY*," kata dia. Mantan presiden itu menegaskan meski Golkar telah menolak Perppu, ia bersama Partai Demokrat akan tetap memperjuangkan Pilkada langsung.
Tidak mungkin PD bisa bekerja sama dgn pihak-pihak yg tidak konsisten, ingkar kesepakatan & tinggalkan komitmen begitu saja. *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) 4 Desember 2014
Rakyat Indonesia, SBY & PD akan tetap memperjuangkan Sistem Pilkada Langsung dgn Perbaikan, sesuai aspirasi saudara semua. *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) 4 Desember 2014
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Waktu itu PD bersedia bersama KMP dalam kepemimpinan DPR & MPR, dengan syarat (mutlak) KMP harus menyetujui & mendukung Perppu *SBY*," tulisnya.