Komisi XI DPR RI: ASBANDA Perlu Mendorong Perubahan BPD

RDPU Komisi XI DPR RI dan ASBANDA
Sumber :
VIVAnews - Kamis, 27 November 2014, Komisi XI DPR RI mengadakan RDPU dengan  Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA). Rapat dipimpin oleh Fadel Muhamad, Ketua Komisi XI dari partai Golkar dan didampingi oleh tiga Wakil Ketua Komisi XI yaitu Gus Irawan Pasaribu dari Gerindra, Marwan Cik Asan dari Partai Demokrat, dan Jon Erizal dari PAN.
Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Komisi XI mendorong ASBANDA untuk melakukan perubahan dalam bidang perbankan. Bank Pembangunan Daerah (BPD) diminta meningkatkan kontribusinya dalam mengurangi kemiskinan dan ketidaksetaraan finansial pada masyarakat di pelosok daerah Indonesia. Contohnya adalah dengan mengangkat kelompok marginal seperti petani atau menyediakan program yang terfokus pada sektor produktif seperti pemberian kredit lunak semacam Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena kelompok ini termasuk kelompok debitur lemah, maka untuk menghindari kredit bodong, harus disediakan juga asistensi manajemen rencana pembayaran.
Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Pada 19 November 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan Suku Bunga Acuan (BI Rate) sebanyak 0,25 persen atau 25 basis point (bps) menjadi 7,75 persen. Kenaikan BI Rate ini akan berdampak pada kenaikan bunga deposito dan berujung pada naiknya bunga kredit. Imbasnya, bunga kredit dan pembiayaan produksi di tingkat mikro akan naik juga. Namun Komisi XI berharap BPD membantu agar kenaikan bunga ini tidak sampai membebankan rakyat.
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 27 April 2024

RDPU Komisi XI DPR RI dan ASBANDA

UU No. 13 Tahun 1962 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah yang selama ini mendasari fungsi dan kerja BPD dinilai punya rapor merah dalam segi pelaksanaan dan sudah tidak relevan lagi dengan keadaan perbankan saat ini. Karena itu, Komisi XI meminta bantuan ASBANDA untuk menyusun RUU Revisi.

Misalnya, UU tersebut meregulasi BPD dengan manajerial berbentuk perseroan terbatas. Dalam standar perbankan dunia saat ini, manajerial bank sebagai PT tidak efektif lagi. Maka, ASBANDA menyarankan untuk merubah bentuk ini menjadi Strategic Holding Company yang pelan-pelan akan dikembangkan menjadi Financial Holding Company. Perubahan ini bukan hanya akan memperbaiki kualitas layanan karena adanya standarisasi yang merata, tapi juga menyelesaikan masalah terbatasnya modal BPD. Hingga tahun 2014, OJK memasukkan BPD sebagai bank dalam kategori BUKU 1 (kecil, dengan modal inti 1 Triliun) dan BUKU 2 (menengah dengan modal inti 5 triliun). Target modal inti ini hanya terpenuhi oleh 3 BPD yaitu Bank DKI, Bank Jateng dan Bank Jatim. Sementara 11 BPD lainnya belum memenuhi target modal inti yang ditetapkan OJK ini.

Sebagai Penutup, Komisi XI DPR meminta BPD memperbaiki bidang-bidang yang selama ini masih lemah yaitu infrastruktur, daya saing dan SDM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya