Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Kebijakan dana desa yang diamanatkan UU Desa siap diimplementasikan. Untuk antisipasi praktik korupsi dalam proses distribusi dan penggunaannya, pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, usai melaporkan harta kekayaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis 27 November 2014.
Baca Juga :
Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024: Taurus Harus Waspada dengan Rekan Kerja, Leo Kena Tekanan Mental
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, usai melaporkan harta kekayaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis 27 November 2014.
"Program Rp1 miliar per desa, kami akan kerja sama dengan KPK untuk mengawasi program," kata Marwan.
Menurut dia, saat ini ada sekitar Rp700 triliun dana dari transfer daerah, sehingga akan ada sekitar Rp70 triliun dana yang akan segera dikucurkam ke desa-desa yang ada di Indonesia.
Pencairan dana tersebut akan dilakukan secara bertahap dan merata untuk kurang lebih 73.000 desa. Pada 2015, sebagai tahap pertama akan dicairkan sekitar Rp9,2 triliun.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB di DPR ini menyatakan, kementerian telah menyiapkan tim untuk melakukan kajian hingga menfasilitasi untuk pembuatan laporan.
"Akan kami siapkan fasilitator untuk pendampingan guna memberitahu, mengajari membuat laporan yang benar, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Irwan Saputra/Jakarta
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Program Rp1 miliar per desa, kami akan kerja sama dengan KPK untuk mengawasi program," kata Marwan.