Pakar: Revisi UU MD3 Mundur, DPR Tak Dapat Bekerja

Ketua DPR Setya Novanto (memegang palu).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Paripurna yang mengagendakan revisi UU MD3 tertunda. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan penundaan dilakukan karena masih banyaknya perdebatan dan interupsi yang mewarnai persidangan.

"Ada yang diterima dan ditolak," kata Fahri, Rabu 26 November 2014.

Menanggapi penundaan itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, penundaan paripurna yang mengagendakan revisi itu akan mengakibatkan mundurnya proses rekonsiliasi yang tengah dibangun oleh kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR.

"Rekonsiliasi di DPR akan mengalami kendala," ujar Refly ketika dihubungi, Kamis 27 November 2014.

Refly mengatakan, penyebab terhambatnya rekonsiliasi, karena masih ada sebagian anggota dewan dari kedua kubu yang merasa tidak puas dengan hasil lobi-lobi politik yang telah dilakukan.

"Mereka terus berusaha menggagalkan upaya rekonsiliasi yang tengah dibangun," katanya.

Menurut Refly, jika rekonsiliasi tidak segera terjadi dan revisi UU MD3 tidak segera dikerjakan, DPR tidak dapat bekerja. "Termasuk mengambil keputusan," ujarnya.

Ketua Badan Legislasi DPR, Sareh Wiyono, menyatakan, mayoritas fraksi setuju untuk merevisi UU MD3. Perubahan akan dilakukan pada pasal 74. Ada beberapa materi yang dihapus antara lain ayat 3, 4, 5 dan 6. Kemudian, pasal 98 ayat 6, 7, 8.

"Jadi tidak signifikan. Ada pasal 98 menyangkut penambahan jumlah pimpinan," katanya.

Ketua Panja revisi UU MD3, Saan Mustopa, menambahkan, hasil rapat terakhir, delapan fraksi setuju. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera setuju dengan catatan, dan Fraksi Partai Golongan Karya belum memberikan pendapat, dengan alasan menunggu semua fraksi mengisi alat kelengkapan dewan.

Berikut pasal-pasal yang akan direvisi:


Pasal 74

Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 5: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

Ayat 6: Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.

Pasal 98

Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.

Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (art)

Baca juga:

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024