PKB Setuju Pelibatan DPD dalam Revisi UU MD3

Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews - Rapat Paripurna revisi Undang-Undang MD3 ditunda. Penundaan ini disebabkan adanya pro kontra pelibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam revisi tersebut. Sebagai salah satu partai pendukung Koalisi Indonesia Hebat, PKB tidak mempermasalahkan pelibatan DPD dalam revisi itu.
Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

"Pelibatan DPD tidak masalah sepanjang sesuai aturan yang ada dalam revisi UU MD3," kata Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Kadir Karding saat dihubungi, Rabu 26 November 2014.
Stasiun Whoosh di Karawang Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya

Karding menjelaskan, DPD bisa terlibat dalam proses pembahasan revisi UU MD3, karena dalam proses awal RUU, DPD ikut dilibatkan. Namun, keterlibatan DPD dalam revisi kali ini, menurut dia, hanya sebatas memberi masukan di rapat tingkat I.
Investasi Rp 1,6 Triliun, Apple Bakal Bangun Developer Academy di 4 Wilayah RI

Wakil Ketua Baleg DPR RI periode 2009-2014 ini menceritakan proses keterlibatan DPD saat pembahasan Undang-Undang MD3 lalu. Dalam proses yang lalu, DPD tidak memiliki hak dalam pengambilan keputusan UU MD3.

"Kami mendengarkan saja pandangan mereka. Saat pengambilan keputusan UU MD3, DPD tidak bisa ikut," katanya.

Sebelumnya, paripurna revisi UU MD3 ditunda. Ini disebabkan sejak awal persidangan agenda pembahasan dihujani interupsi. Beberapa anggota DPR menilai revisi UU MD3 perlu melibatkan DPD.

"DPD ini kan ada dalam satu rumah dengan kita, kenapa tidak dilibatkan? Tidak perlu juga buru-buru, kan bisa kita bahas Januari, atau Februari," kata anggota Fraksi PKS Anshari Siregar.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly yang hadir dalam paripurna revisi UU MD3 memaklumi penundaan revisi UU MD3, di mana masih ada silang pendapat terkait suara DPD. Menurut dia, penundaan sebagai sebuah solusi.

"DPD kan harus didengar juga pertimbangannya. Saya sudah bicara dengan Pak Fahri, segera rapat Bamus dijadwalkan. Kemudian Baleg juga panggil DPD untuk pertimbangannya. Supaya semua pertimbangan itu benar. Supaya sesuai prosedur. Nanti tinggal Rapat Paripurna lagi," katanya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya