Ini Pasal-pasal UU MD3 yang akan Direvisi DPR

Rapat Paripurna DPR
Sumber :

VIVAnews - Sidang Paripurna DPR hari ini akan membahas revisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Revisi UU MD3 ini merupakan salah satu syarat islah dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Anggota Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, optimistis revisi UU MD3 dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Desember 2014. Syaratnya, para anggota DPR mengikuti tahapan-tahapan yang ditetapkan Polegnas yang ditentukan dalam UU MD3, tatib Dewan, dan peraturan lainnya.

"Ikutilah mekanismenya, agenda-agendanya, menurut saya kalau mengikuti tahapan-tahapan aturan yang ada tidak ada hambatan," kata Benny. 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin jalannya sidang paripurna tersebut. Presiden Joko Widodo akan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Agenda yang akan di bahas dalam rapat hari ini yakni laporan Baleg DPR RI tentang penetapan RUU tentang perubahan atas UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD (MD3) dalam prolegnas tahun 2014, masa keanggotaan DPR RI periode 2014 - 2019.

Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan atas UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Berikut pasal-pasal yang bakal direvisi.

Pasal 74

Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 5: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

Ayat 6: Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.

Pasal 98

Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.

Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayata 8: DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Embun Tessya Pratiwi Malik‎

Gerindra sebut Bakal Ada Banyak Pertemuan Usai Prabowo Jadi Presiden Terpilih

(ren)

Direktur Manajemen Human Capital dan Administrasi PLN Nusantara Power, Karyawan Aji

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

PT PLN Nusantara Power mencatatkan kenaikan aset setelah proses transformasi dan rebranding dari PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) menjadi subholding PT PLN (Persero).

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024