Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, tidak menghalangi upaya sejumlah fraksi Koalisi Merah Putih menggalang hak interpelasi terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, Arif menyarankan agar mereka menggunakan hak bertanya anggota saja.
"Bagaimana melakukan itu, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Misalnya, antara Komisi VII dengan Menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral) menyangkut kenaikan harga BBM," kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 25 November 2014.
"Bagaimana melakukan itu, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Misalnya, antara Komisi VII dengan Menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral) menyangkut kenaikan harga BBM," kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 25 November 2014.
Arif menilai, penggunaan hak interpelasi itu serampangan. Menurut Arif, seharusnya sebelum hak tersebut digunakan, DPR bisa melakukan hak bertanya anggota melalui rapat kerja dan rapat dengar anggota.
Sementara itu, terkait perintah presiden yang minta menteri tidak perlu datang dalam rapat ke DPR, Arif berpendapat persoalannya tersebut karena kegaduhan politik atau keterbelahan di DPR.
"UU nomor 17 (tentang UU MD3) inilah yang jadi dasar, apakah soliditas DPR terbangun atau tidak. Setelah UU MD3 selesai, barulah rapat-rapat dengan normal antar DPR dan pemerintah," ucapnya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Arif menilai, penggunaan hak interpelasi itu serampangan. Menurut Arif, seharusnya sebelum hak tersebut digunakan, DPR bisa melakukan hak bertanya anggota melalui rapat kerja dan rapat dengar anggota.