Syarat Terpenuhi, Interpelasi DPR atas Jokowi Segera Diproses

Presiden dan Ketua DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVAnews
Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya
- Sebanyak 157 anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah membubuhkan tanda tangan dukungan penggunaan hak interpelasi atas Presiden Joko Widodo terkait kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi. Dengan banyaknya dukungan itu, para inisiator siap menyerahkan kepada pimpinan Dewan untuk diproses lebih lanjut.

Mansory Sulap Vespa Elettrica Menjadi Skuter Mewah

"Besok sore rencananya akan menyerahkan tanda tangan yang sudah terkumpul kepada pimpinan DPR," kata Anggota Fraksi Golkar Misbakhun di Jakarta, Selasa 25 November 2014.
Usut Penyebab Kebakaran Toko Frame di Mampang, Polisi Bakal Gelar Olah TKP Pekan Depan


Misbakhun merinci, dari 157 penanda tangan itu berasal dari Fraksi Golkar 53 orang, FPKS 31 orang, Gerindra 50, dan PAN 23.


"Tadi saya sudah mengkoordinasikan dari Gerindra itu pak Desmon, kemudian saya ke Ketua Fraksi PAN pak Tjatur, 23 masih beredar dan kemungkinan akan bertambah."


Menurutnya, form dukungan masih beredar dan besar kemungkinan akan bertambah dari semua fraksi yang ada.


"Kita terbuka pada siapa pun untuk memberikan dukungan karena isu hak Interpelasi ini adalah untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Konstituen DPR RI adalah seluruh rakyat Indonesia, tidak mengenal KMP tidak mengenal KIH," ujarnya.


Minta Keterangan


Diatur dalam UU MD3, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas.


Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR berasal dari minimal dua fraksi berbeda. Setelah syarat dukungan terpenuhi maka usulan dibawa ke dalam rapat paripurna. Paripurna itu harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.


Apabila interpelasi disetujui selanjutnya DPR mengundang Presiden untuk dapat hadir memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi yang diusung. Apabila presiden tidak dapat hadir memberikan penjelasan, dapat menugasi menteri atau pejabat terkait untuk mewakilinya.


Atas keterangan presiden, DPR memutuskan menerima atau menolak. Apabila menerima, maka usul hak interpelasi dinyatakan selesai. Bila menolak penjelasan presiden maka DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya, yakni hak angket (penyelidikan) atau hak menyatakan pendapat. (ren)


Zosa Sosiana
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya