Pakar: Larang Menteri Rapat dengan DPR, Jokowi Bangkang Konstitusi

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews
Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan
- Pakar Hukum Tata Negara pada Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang menterinya menghadiri rapat dengan DPR pelanggaran konstitusi.

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan

Warlan bahkan menganggap Jokowi melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Sebab, DPR berhak memanggil pemerintah karena sifatnya  antarlembaga bukan perorangan. Jika DPR memanggil menteri untuk urusan negara, pembantu Presiden wajib hadir.
Sambut Putusan MK, Ketum Hipmi: Proses Pilpres Berakhir, Kini Saatnya Bangun Ekonomi Bangsa


Dia menyarankan Jokowi bersikap bijak karena Presiden berposisi tidak terlibat dalam konflik DPR. Maka, para menterinya harus datang untuk datang memenuhi panggilan DPR, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.


“Biarlah DPR, sebagai lembaga negara yang berfungsi pengawas pemerintah, punya hak memanggil siapa pun. Bukan malah (Presiden) melarang, yang merupakan bentuk pembangkangan terhadap DPR,” kata Warlan di Bandung, Selasa, 25 November 2014.


DPR dan Pemerintah, kata Warlan, seharusnya memiliki hubungan kerja bahkan hubungan hukum. Hal yang perlu dilakukan Presidn sekarang adalah lebih dahulu berkonsultasi dengan ketua DPR, sehingga ada komunikasi antarlembaga negara. Misal, menunda rapat hingga konflik di DPR selesai.


Presiden Joko Widodo melarang semua menterinya rapat dengan DPR. Alasannya, saat ini lembaga legislatif itu masih terbelah dua: kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).


"Iya dong (dilarang rapat), kalau nanti kita datang ke sini keliru, datang ke sana keliru. Biar di sana sudah rampung, sudah selesai," kata Jokowi.


Sebelumnya, beredar surat dari Sekretariat Kabinet bahwa Presiden Jokowi meminta para menteri dan pejabat setingkatnya tidak hadir dalam pertemuan dengan DPR sampai masalah di internal DPR selesai.


Jhon Hendra/Bandung


Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya