Gerindra: DPR Bisa Sandera Pejabat Pemerintah

Rapat Paripurna DPR
Sumber :

VIVAnews -  Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan dengan telah adanya perdamaian antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat serta dua kelompok dalam tubuh fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR pada 17 November 2014, maka tidak ada lagi masalah dalam kelembagaan DPR. Sehingga, tidak bisa lagi dijadikan alasan bagi pemerintah dan jajarannya untuk tidak menghadiri panggilan DPR.

Selanjutnya pimpinan DPR menurutnya dapat menggunakan kewenangannya sesuai dengan Undang-undang untuk memanggil paksa pejabat setelah tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah.

"Atau bahkan dapat menyandera pejabat yang bersangkutan (pasal 73 UU MD3/2014)," katanya dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Senin 24 November 2014.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto telah mengirimkan surat kepada jajaran Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Polri, para kepala staf angkatan, Kepala BIN dan Plt Kejagung.

Surat bernomor SE-12/Seskab/XII/2014 tanggal 4 November 2014 memerintahkan para menteri Kabinet Kerja dan pihak terkait lain untuk menunda pertemuan dengan DPR baik dengan pimpinan maupun alat kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf
Enam tersangka yang terjerat dugaan kasus narkoba di Jaksel

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Dari keenam orang yang jadi tersangka diantaranya adalah selebgram yakni Chandrika Chika.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024