Jokowi: Usut Korupsi Kepala Daerah, KPK Punya Wewenang Lebih

Presiden Joko Widodo bersama para gubernur di Istana Bogor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews
Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS
- Presiden Joko Widodo mendengarkan
curhat
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir
dari para gubernur se Indonesia. Ini termasuk keluhan mereka mengenai penyelidikan perkara oleh aparat penegak hukum terhadap para gubernur yang terindikasi korupsi.
Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Menurut Jokowi, memang setiap pemeriksaan terhadap kepala daerah harus dicek terlebih dahulu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


"Tahapan itu harus dilalui, bukan ujug-ujug, dikit-dikit dipanggil, dipanggil," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 24 November 2014.


Aturan inilah, kata Jokowi, yang harus disinkronkan dan disampaikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri. "Kecuali tangkap tangan, baru beda," ujar dia.


Tetapi, kata Jokowi, aturan ini tidak berlaku untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab KPK memiliki kewenangan lebih terkait kasus korupsi ini. "Beda kalau KPK," ujar dia.


Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Syahrul Yasin Limpo mengatakan pada Jokowi bahwa dia berharap tidak ada penyelidikan perkara yang mendahului serangkaian proses.


"Kami kehilangan legitimasi pemerintahan, wibawa pemerintahan. Belum tentu itu jadi persoalan," kata Syahrul di hadapan Jokowi.


Dia berharap, sebelum gelar perkara, kata dia, ada pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), inspektorat, dan irjen.


"Kami merasa bahwa banyak hal yang sepertinya digilir, sehingga kami kehilangan akselerasi untuk membuat terobosan-terobosan, kalau kami korupsi penjarakan kami, kalau tidak kami butuh kekuatan untuk melindungi kami, belum apa-apa kami sudah terekspose di media bahwa terjadi masalah, padahal belum tentu," lanjut Syahrul. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya