Tata Cara Interpelasi DPR

Ketua DPR Setya Novanto (memegang palu).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengakui sejumlah fraksi berniat menggunakan hak interpelasi. Dia menilai hak itu adalah milik seluruh anggota Dewan. Mereka yang ingin mengajukan hak menurutnya harus menghimpun dukungan interpelasi.

"Apa yang ingin dikasuskan dalam interpelasi juga harus dijelaskan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 November 2014.

Agus mengatakan syarat pengajuan interpelasi antara lain ada daftar nama minimal 20 anggota. Lalu diajukan ke pimpinan DPR dan dibawa ke Paripurna.

"Di sana kemudian diatur lagi. Ada mekanismenya," ujarnya.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, jika di paripurna bisa dimusyawarahkan, maka akan lebih bagus. Namun jika tidak berhasil dilakukan musyawarah, maka akan dilakukan voting. Jika hasil voting nanti lebih banyak yang menghendaki, maka hak interpelasi itu menurut Agus akan diajukan atas nama dewan.

"Ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade
Serial Secret Ingredient

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Sebagai infomasi, Nicholas Saputra berperan sebagai Chef Arif yang berada dalam pusaran konflik antara Ha-Joon (Sang Heon Lee) dan Maya (Julia Barretto).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024