DPD RI Minta Dilibatkan dalam Revisi UU MD3

Farouk Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews
Hasil Liga 1: Persis Solo Legowo Akui Kemenangan Tim Tamu Persita Tangerang
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang tidak melibatkan mereka dalam rencana pembahasan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Revisi Undang-undang MD3 ini akan diajukan menyusul berdamainya Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di parlemen.
Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini


"Sudah ada kesepakataan Baleg (badan legislasi) dan pemerintah bahwa mereka sepakat melakukan perubahan tanpa melibatkan DPD," ujar Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 23 November 2014.


Farouk menjelaskan, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa pembahasan undang-undang harus melibatkan DPR, DPD, dan pemerintah.


"Kami khawatir, substansi yang kami perjuangkan tidak diakomodir, karena ini menyangkut Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat. Kami ingin tetap diikutsertakan, karena ada aturan dalam pasal diĀ  UU MD3 tentang DPD," jelas dia.


Selain itu, menurutnya, kompromi politik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat bukanlah hal yang mendesak dan luar biasa, sehingga peran DPD harus dihilangkan.


"Kalau ini tetap dilakukan pemerintah dan DPR (tidak mengikutsertakan DPD), maka itu tidak berkekuatan hukum," ungkap dia.


Untuk itu, Farouk mengatakan, pihaknya segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan badan legislasi, agar DPD diikutsertaakan dalam rencana revisi UU MD3.


"Kami mendengar, besok (Senin 24 November 2014) akan diadakan Bamus (badan musyawarah), dan Paripurna hari Selasa, maka kami (DPD) akan melakukan hal serupa," ujarnya.


Seperti diketahui, Koalisi Merah Putih sepakat untuk memberikan jatah 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan di DPR. Mereka juga akan menghapus Pasal 74 dan Pasal 98 dalam UU MD3.


Untuk mengakomodir kesepakatan itu, DPR dan pemerintah akan menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi secepatnya, agar pada 5 Desember 2014 sudah ada keputusan undang-undang itu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya