Harga BBM Naik, DPR Akan Panggil Menkeu

Pengguna kendaraan bermotor antre untuk membeli BBM.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Hartono Bersaudara, Pemilik Klub Sepak Bola Italia Terkaya
- Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus menuai kritikan. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Marwan Cik Asan menuding pemerintah melanggar undang-undang dalam menerapkan kebijakan itu.

Catherine Wilson Ngaku Malu, Mobil Pemberian Idham Masse Ditarik Pihak Leasing

"Mengacu kepada UU, seharusnya pemerintah menurunkan harga BBM, bukan menaikkan. Sebab, dalam anggaran masih memiliki SAL (saldo anggaran lebih) dan SiLPA (sisa lebih pembiayaan anggaran), jika terjadi kebutuhan dana," kata Marwan di Jakarta, Kamis 20 November 2014.
Pengakuan Jujur Shin Tae-yong Usai Ernado Ari Gagalkan Penalti Australia


Dijelaskannya, pasal 14 ayat 13 UU No 12 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan menaikan BBM, karena perubahan kurs dan harga minyak. Dan, jika disimulasikan akan menghasilkan penurunan harga BBM 25-30 persen.


"Tapi anehnya, pemerintah malah menaikan harga BBM, jelas bukan mengindikasikan kepatuhan pada UU," tutur politisi asal Dapil Lampung ini.


Mantan Ketua DPRD Lampung ini menilai kenaikan BBM yang dilkakukan oleh Presiden Joko Widodo sungguh tidak tepat, justru sebaliknya menyengarakan rakyat.


"Kita ketahui juga kondisi APBN P 2014 sangat aman:
cash flow
terjaga dan defisit 2,4 persen tidak akan terlampaui sampai akhir tahun," tuturnya.


Menyikapi hal tersebut, DPR akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Menteri Keungan dan Bappenas. Komisi XI akan memanggil Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk meminta penjelasan resmi pemerintah.


"Jika penjelasan tidak memiliki argumentasi yang kuat, DPR akan mengusulkan ke pimpinanan DPR RI untuk meminta penjelasan langsung dari Presiden melalui hak bertanya dan semuai mekanisme yang di atur dalam MD3 dan Tatib DPR RI," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya