KMP dan KIH Sepakat Bersatu

KMP-KIH Sepakat Damai
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVAnews
DKPP Kembali Beri Sanksi Ketua KPU, Kali Ini soal Kebocoran Data Pemilih
- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pramono Anung menuturkan bahwa antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sudah sepakat untuk bersatu.

Bela Eks Dirut Pertamina, JK Ungkap Lebih Baik Kelebihan Energi Demi Jaga Investor

Menurut Pramono, poin penting dalam kesepakatan itu yakni diubahnya beberapa pasal di dalam undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Terutama Pasal 74, Pasal 79, dan Pasal 98.
Tingkatkan Ketahanan Keluarga Pekerja, Kemnaker dan BKKBN Gelar Pelayanan KB di Tempat Kerja


"Kita tidak ada lagi DPR tandingan, kalau ini sudah selesai tidak ada lagi KIH dan KMP," kata Pramono di kediaman Hatta Rajasa, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu, 15 November 2014.


Disampaikan Pramono, pada pertemuan yang digelar antara juru runding KMP dan KIH itu ada lima butir yang disepakati. Tetapi secara lebih detail Pramono tidak menyebutkan apa saja lima butir yang disepakati itu.


Kata dia, lima butir yang telah disepakati itu akan ditindaklanjuti dan ditandatangai di Gedung DPR/MPR pada hari Senin, 17 November 2014.


"Butir kesepahaman sudah kita paraf untuk kita sosialisasikan supaya tidak ada yang berbeda dan tidak ada tambahan. Senin sekitar jam 10.00, Pak Hatta akan ke DPR dan akan kita tandatangani," katanya.


Pramono menambahkan, lima butir yang disepakati itu merupakan penyempurnaan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tetang UU MD3. Kata dia, peyempurnaan UU tersebut kemudian akan diserahkan ke badan legislasi DPR RI dan akan dibahas dalam rapat paripurna di DPR.


"Kita akan selesaikan melalui badan legislasi pada hari Senin. Terhadap UU 17 tahun 2014 akan disempurnakan," ujar Pramono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya