Adian PDIP Resmi Adukan Tempo ke Dewan Pers

Adian Napitupulu
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir
VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adian Napitupulu, resmi melaporkan Koran Tempo ke Dewan Pers, Senin 10 November 2014. Adian menilai media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik karena menerbitkan berita foto 'Bobo Siang' tanpa konfirmasi.
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

"Iya, kami sedang bertemu pihak dewan pers menyampaikan laporan pengaduan," kata pengacara Adian, Sarmanto Tambunan saat dihubungi VIVAnews.
KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

Sarmanto mengatakan, Tempo setidaknya sudah melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Kemudian, selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

"Foto yang diterbitkan pada 5 November 2014, tidak ada konfirmasi. Kami memeriksa tiga foto yang beredar di media, diambil dalam waktu yang berdekatan pada posisi yang berbeda. Artinya tidak mungkin Pak Adian tertidur dalam posisi yang berubah-ubah," jelas dia.

Sarman juga berpendapat, judul yang dibuat langsung menghakimi kliennya. Padahal, kenyataan dan kebenarannya belum tentu sesuai dengan tafsir yang termuat dalam berita tersebut.

"Langsung dinyatakan Bapak Adian sudah tertidur tanpa konfirmasi lebih lanjut," terangnya.

Sarman mengingatkan, dampak sosial dari pemberitaan itu sangat besar baik pada kliennya, juga keluarganya. Begitu juga di lingkungan tempat Adian sekarang bertugas yaksi DPR.

"Klien kami ingin Tempo mengklarifikasi berita ini, karena ini fitnah," tegasnya.

Meskipun demikian, dalam aduan resmi ke Dewan Pers tersebut, Adian tidak bisa ikut hadir secara langsung karena tengah bekerja sebagai anggota dewan di DPR. Oleh karena itu, dia mempercayakan penyampaian laporannya itu kepada tim kuasa hukumnya.

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya