- Antara/ Reno Esnir
VIVAnews - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adian Napitupulu, akan mengadukan Koran Tempo ke Dewan Pers. Langkah itu ditempuh terkait pemberitaan 'Bobo Siang' beberapa waktu yang lalu.
"Saya melalui kuasa hukum mengadukan Redaksi Koran Tempo atas pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan yang dimaksud kepada Dewan Pers," kata Adian dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 9 November 2014.
Adian mengatakan, laporan itu sebagai upaya mendukung dan meningkatkan kehidupan pers nasional yang independen dan profesional dalam menjalankan profesinya sesuai kode etik jurnalistik. Rencananya, dia akan melayangkan laporan Senin 10 November 2014 besok.
"Dewan Pers berfungsi mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers sesuai dengan pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," ujarnya.
Adian mengkritik karena Tempo dalam memuat berita foto atas dirinya itu tidak melalui upaya cek dan ricek. Dia menegaskan tidak pernah dimintai konfirmasi.
"Namun langsung diambil sebuah kesimpulan yang prematur bahwa saya 'Bobo Siang' seperti yang dimuat dalam pemberitaan di Koran Tempo ," katanya.
Adian juga mencatat sejak pemberitaan dipublikasikan hingga hari ini, tidak ada satupun upaya dari Koran Tempo untuk melakukan konfirmasi kepadanya atau memuat klarifikasi. Padahal Adian telah menyebarkan klarifikasi lewat surat elektronik maupun broadcast message.
Baca juga: