Fadli Zon: DPR "Tandingan" Bakal Kena Sanksi

Pimpinan DPR
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah menggelar rapat paripurna tandingan, Jumat 31 Oktober 2014. Rapat yang berjalan hanya sekitar 30 menit itu dinilai Wakil Ketua DPR Fadli Zon telah melanggar undang-undang.
Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

"Tidak ada namanya DPR Tandingan. Kalau ada pihak-pihak lain (menggelar rapat) sudah pasti ilegal dan inkonstitusional," kata Fadli saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

Meski demikian, Fadli mengaku tak terlalu memikirkan jalannya rapat paripurna versi KIH itu. Dia menjelaskan, apabila sudah masuk dalam kategori pelanggaran, maka pihak terkait akan di proses atau menerima sanksi dari Mahkamah Dewan Kehormatan.
Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya tetap akan menjalani tugas dengan solid. "Kini kami masih menunggu empat fraksi yang belum menyerahkan nama saja," kata Fadli.

Rapat paripurna tandingan versi KIH ini dipimpin oleh pimpinan DPR sementara Ida Fauziah dan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 178 anggota dewan yang semuanya berasal dari Koalisi Indonesia Hebat. Dalam rapat yang digelar di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan di Gedung Nusantara DPR, Jakarta itu menyepakati dua hal.

Pertama, disepakati pimpinan DPR versi Koalisi Indonesia Hebat yang terdiri dari Ketua DPR Ida Fauziah (PKB), Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Hanura Dossy Iskandar, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem Supriyadi.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya