Ketua MA Diundang Pelantikan Pimpinan 'DPR Tandingan'

Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews
Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
- Koalisi Indonesia Hebat mengundang Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, untuk hadir dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat 31 Oktober 2014. Acara pelantikan 'pimpinan DPR tandingan' itu rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia

"Kami juga mengundang pimpinan Mahkamah Agung. Kalau (pimpinan MA) tidak hadir, kami telah menyiapkan langkah hukum lain agar tidak main-main dan serius. Ini situasi sulit," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah di Gedung DPR, Jakarta.
Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi


Menurutnya, langkah politik yang ditempuh koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla itu telah dikonsultasikan dengan pimpinan partai. Namun, untuk langkah konkrit yang ditempuh di lapangan sepenuhnya adalah inisiatif dari fraksi.


"Kami menyikapi usaha yang menihilkan lima fraksi yang tidak dilibatkan dalam konteks pengelolaan lembaga DPR secara gotong royong, adil dan fair," katanya.


Dalam acara pagi ini, rencananya Koalisi Indonesia Hebat juga mengundang anggota DPR dari partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.


"Ini adalah upaya menyelamatkan dewan dari praktik diktator mayoritas, dan semangat saling ingat mengingatkan," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, Koalisi Indonesia Hebat telah menunjuk politisi PDIP Pramono Anung sebagai ketua DPR. Sementara posisi wakil ketua dijabat oleh Abdul Kadir Karding (PKB), Saifullah Tamliha (PPP), Patrice Rio Capella (Nasdem), dan Dossy Iskandar (Hanura).


Atas kejadian dualisme di DPR ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Hermanto, meyakini sidang Paripurna pelantikan pimpinan DPR versi Koalisi Indonesia Hebat hari ini tidak akan terlaksana.


Alasannya, menurut Agus, Sekretariat Jenderal DPR RI tidak akan gegabah mengeluarkan surat undangan agar 555 anggota dewan periode 2014-2019 agar menghadiri acara itu.


"Kami yakini tidak akan (ada Paripurna), kalau melaksanakan itu ilegal, tidak ada dasar hukumnya di Undang-undang MD3 dan tata tertib. Kalau perbuatan hal-hal ilegal tidak perlu dirisaukan," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya