Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kubu Suryadharma Ali (SDA) menggelar Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama tiga hari, mulai Kamis 30 Oktober 2014, di Hotel Sahid, Jakarta.
Namun, tak jauh berbeda dengan muktamar PPP kubu Romahurmuziy alias Romi, Muktamar SDA diketahui juga tidak mengantongi izin dari Mabes Polri.
Saat ditanyakan apakah Polda Metro Jaya telah memberikan rekomendasi pada Mabes Polri, untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Boy Rafli Amar menjawab singkat.
"Belum ada," kata Boy, hari ini.
Meski demikian, Boy mengaku tetap akan menjalankan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum. "Polri memberikan pelayanan dan pengamanan kegiatan masyarakat," ujar Boy.
Sebelumnya, muktamar yang digelar Romi di Surabaya beberapa waktu lalu juga tidak mengantongi izin. Hal itu terjadi karena adanya konflik internal dalam tubuh PPP.
Pertimbangan STTP itu tidak dikeluarkan karena adanya permintaan dari keputusan dewan tinggi partai, kalau undangan harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris. Namun saat Muktamar kubu Romi diselenggarakan, yang bersangkutan mengklaim bahwa dia adalah Ketua Umum PPP, bukan lagi Sekretaris Jenderal PPP dengan Ketua Umum SDA. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, Boy mengaku tetap akan menjalankan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum. "Polri memberikan pelayanan dan pengamanan kegiatan masyarakat," ujar Boy.