JK: Pemerintah Tak Boleh Obral Perppu

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang
-  Koalisi Indonesia Hebat di DPR, yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai NasDem, meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak permintaan itu.

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23

"Kita tak boleh obral Perppu. Ini masih bisa dimusyawarahkan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2014.
Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis


Menurut JK masih banyak jalan untuk menyelesaikan masalah di parlemen tanpa presiden mengeluarkan Perpu. "Perppu itu kalo sudah sangat darurat. Semua masih bisa dibicarakan," ujarnya.


Ketika ditanya apakah akan turun tangan langsung dalam mengatasi masalah di parlemen, JK menolaknya. "Saya bukan pimpinan partai. Saya tidak paham," lanjut JK. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya