Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Koalisi Indonesia Hebat di DPR, yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai NasDem, meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak permintaan itu.
"Kita tak boleh obral Perppu. Ini masih bisa dimusyawarahkan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2014.
Baca Juga :
Hindari Jalur Puncak, Ada Pemberlakuan Oneway Lebih Lama 2 Kali Sehari dan Titik Gage Ditambah
"Kita tak boleh obral Perppu. Ini masih bisa dimusyawarahkan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2014.
Menurut JK masih banyak jalan untuk menyelesaikan masalah di parlemen tanpa presiden mengeluarkan Perpu. "Perppu itu kalo sudah sangat darurat. Semua masih bisa dibicarakan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah akan turun tangan langsung dalam mengatasi masalah di parlemen, JK menolaknya. "Saya bukan pimpinan partai. Saya tidak paham," lanjut JK. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut JK masih banyak jalan untuk menyelesaikan masalah di parlemen tanpa presiden mengeluarkan Perpu. "Perppu itu kalo sudah sangat darurat. Semua masih bisa dibicarakan," ujarnya.