Fadli Zon: Mosi Tidak Percaya Itu Dagelan

Ricuh di Gedung DPR, saat membahas alat kelengkapan dewan
Sumber :
  • Yessica E. Daryanto

VIVAnews - Sikap Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) membuat polemik baru dalam perpolitikan Indonesia.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat dimintai pendapatnya mengeni hal itu mengatakan, bahwa apa yang dikerjakan pimpinan DPR saat ini sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kita semua bekerja berdasarkan aturan di DPR, ini undang-undang MD3 dan peraturan tata tertib DPR," katanya, Kamis, 30 Oktober 2014.

Ketika ditanya perihal adakah sebenarnya hak untuk membuat mosi tidak percaya terhadap pimpinan, Fadli Zon mengatakan bahwa tidak ada hak tersebut. Yang ada hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat dan hak bertanya.

"Kalau ada orang yang membuat hal seperti ini, pertama ilegal dan kedua membuat diri mereka dianggap seperti dagelan. Jadi sebenarnya kita kasihan, ini kan proses demokrasi," ujarnya.

Ditambahkan Fadli Zon, pimpinan komisi tidak dipilih pimpinan DPR, tetapi oleh anggota komisi. Apalagi oleh Koalisi Merah Putih atau Koalisi Indonesia Hebat.

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi

"Anggota DPR disahkan di sidang paripurna dan menjadi anggota komisi di komisi yang terkait. Kemudian anggota komisi tersebut yang memilih pimpinan mereka," katanya lagi.

Fadli Zon juga mengatakan menurut tata tertib DPR dan undang-undang DPR dijelaskan pemilihan pimpinan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Bila cara ini tidak bisa tercapai bisa dengan cara pengajuan sistem paket.

Politisi Partai Gerindra itu memastikan mosi tidak percaya tidak memiliki payung hukum dan hal tersebut adalah ekspresi ketidakdewasaan KIH dalam berpolitik.

Yessica E. Daryanto/ Jakarta

Zeekr 009 Grand

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

Mobil MPV ini bukan sembarang minivan, melainkan sebuah istana mini yang memadukan kemewahan, performa, dan teknologi canggih. Bagian belakang kabin dipisahkan dari depan

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024