Sabtu, Jokowi Bertemu Pimpinan DPR Bahas Nomenklatur

Jokowi dan JK naik kereta kencana.
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Tanjung
VIVAnews -
Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan bertemu dengan Pimpinan DPR pada Sabtu 25 Oktober 2014. Pertemuan itu akan dilakukan untuk membahas nomenklatur kabinet pemerintahannya mendatang.

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV

"Besok Jokowi akan menemui pimpinan DPR untuk membahas nomenklatur," kata mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2014 tengah malam.
Pimpinan Golkar di Daerah Minta Airlangga Dipilih secara Aklamasi di Munas, Menurut Sekjen


Andi menjelaskan bahwa pertemuan itu rencananya akan dilakukan pada Sabtu pagi. Kemudian pada Minggu sore, 26 Oktober 2014, anggota kabinet akan diperkenalkan, dan Senin siang, 27 Oktober 2014, mereka akan dilantik.


Beberapa hari lalu, Jokowi memang telah memberikan surat DPR untuk berkonsultasi mengenai nomenklatur. Sebab, akan ada beberapa kementerian yang digabung dan dipisah.


Berikut perubahan nomenklatur kementerian yang tercantum dalam surat Presiden Jokowi kepada pimpinan DPR:


1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.


3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.


4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.


6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya