Perubahan Kementerian Pendidikan Dipertanyakan

Pelajar Tuntut Penyelesaian Kisruh Ujian Nasional (UN)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru
-  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan perubahan nomenklatur kementerian yang paling mendapat perhatian serius dari pimpinan DPR adalah peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Dalam surat yang dikirim oleh Presiden Joko Widodo disebutkan bahwa dua kementerian itu akan dilebur kemudian dibentuk kementerian baru, yakni Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas


"Sudah banyak rektor yang telepon mempertanyakan kok dipecah, nanti seperti apa? Ada yang juga beri satu kajian," ungkap Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2014.


Agus mengatakan pimpinan DPR secara maraton akan membahas hal itu. Pembahasan yang dijadwalkan akan selesai 27 Oktober itu akan melibatkan pakar hukum tata negara.


"Tentunya kami akan memberikan pertimbangan yang paling tepat apa yang harus dilaksanakan. Sekali lagi, kita nantinya tidak akan mengeluarkan (kementerian) ini tidak boleh, karena kewenangan ada di Jokowi, bukan di kita," jelasnya.


Anggaran


Dalam surat dari Presiden Jokowi, ada delapan kementerian baru yang akan berjalan selama periode 2014-2019. Terkait hal itu, Agus mengatakan masalah anggaran bisa dibahas dalam APBNP tahun 2015.


"Yang jelas seluruh hal-hal yang jadi dampak perubahan bisa disebutkan ke anggaran tempat lain," jelas dia.


Menurut Agus, Presiden Jokowi sudah bisa mengumumkan struktur menterinya tanpa harus menunggu surat pertimbangan dari DPR.


"Secara hukum dan aturan tidak ada (larangan). Pak Jokowi bisa menentukan kapan mau mengumumkan, bahkan detik ini juga bisa," tegasnya. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya