Kaji Surat Jokowi, DPR Undang Pakar Hukum Tata Negara

Ketua DPR Setya Novanto (memegang palu).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mulai malam ini, Kamis 23 Oktober 2014 akan membahas mengenai pertimbangan perubahan nomenklatur kementerian. Dalam surat yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo disebutkan ada delapan kementerian baru.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan selain masukan dari para pimpinan fraksi, pimpinan DPR juga akan memanggil pakar hukum tata negara untuk dilibatkan dalam proses pemberian pertimbangan.
Apindo Sebut Keputusan MK Beri Kepastian Investasi dan Ekonomi


"Dilengkapi kajian akademis agar bisa dipertanggungjawabkan," kata Agus usai rapat koordinasi dengan pimpinan fraksi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2014.


Jika dalam waktu seminggu pimpinan DPR belum juga memberikan pertimbangan, menurutnya perubahan nomenklatur yang dibentuk oleh Presiden Jokowi bisa langsung berjalan. Pimpinan DPR, lanjut dia, menargetkan pertimbangan ini bisa selesai Senin pekan depan.


"Surat itu kalau kita tidak jawab seminggu, maka dianggap kita setuju, tapi kita tidak mau seperti itu," ucap politikus Partai Demokrat itu.


Terkait nama Kementerian Maritim yang tidak tercantum di dalam surat, Agus menjelaskan bahwa pimpinan DPR hanya akan memberi pertimbangan nama-nama kementerian yang ada di dalam isi surat saja.


"Kalau (Kementerian Maritim) itu kewenangan presiden memilih dan mengumumkan," jelasnya.


Berikut perubahan nomenklatur kementerian yang tercantum dalam surat Presiden Jokowi kepada pimpinan DPR:


1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.


3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.


4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.


6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya