Fahri Dorong Jokowi Umumkan Kabinet Bertahap

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews -
OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera mengumumkan nama-nama menterinya. Menurutnya, pengumuman bisa dilakukan secara bertahap.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

"Kan ada kementerian yang tidak ada persoalan, misalnya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri. Ya sudah itu diumumkan. Waktu 14 hari kan bisa dicicil, biar publik bisa menyoroti," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2014.
Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya


Meski begitu, Fahri menyarankan agar nama-nama kementerian yang masih perlu pertimbangan dari DPR sebaiknya ditunda dulu. DPR paling cepat membalas surat itu 27 Oktober 2014.


"Jokowi sudah serahkan surat pada lembaga negara untuk minta pertimbangan, maka dia harus tunggu pertimbangan itu. Undang-undang beri waktu kami 7 hari dan Jokowi susun kabinet 14 hari," jelasnya.


Berikut perubahan nomenklatur kementerian yang tercantum dalam surat Presiden Jokowi kepada pimpinan DPR:


1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.


3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.


4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.


6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya