Peleburan Kementerian, Jokowi Masih Tunggu Pertimbangan DPR

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!
- Deputi Tim Transisi Jokowi - JK, Hasto Kristianto menuturkan timnya masih menunggu surat pertimbangan dari DPR RI sebelum kabinet diumumkan. Begitu juga yang menyangkut dengan peleburan beberapa kementerian.

KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024: Tersedia 967 Kuota

Hasto menilai, hal itu dilakukan karena masalah etika saja mengingat pemerintah dan DPR merupakan mitra yang harus saling bekerja sama dan saling berkomunikasi satu sama lainnya untuk membangun bangsa.
Istana Tegaskan Jokowi Tidak Ada Agenda Kunjungan Kerja ke Surabaya


"Ya tentu saja kami komunikasi dulu dengan pimpinan DPR. Penyelenggaraan negara itu dikembangkan dan dibangun untuk pengambilan keputusan yang strategis terkait dengan kabinet," kata Hasto di kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Kamis 23 Oktober 2014.

Menurut Hasto, sikap pemerintah mengirim surat ke DPR merupakan sikap meminta pertimbangan DPR terkait nomenklatur kementerian, bukan persetujuan. Dengan sikap pemerintah minta pertimbangan DPR lebih kepada aspek penyelenggaraan pemerintahan dan negara.


Bagaimanapun kata dia, peleburan menteri itu juga untuk kepentingan rakyat dan merupakan representasi dari rakyat itu sendiri dan wakilnya.


"Sehingga tentu saja kami akan minta pertimbangan sebaik-baiknya terkait gagasan pemisahan, dan dari aspek waktu masih mungkin, karena itulah, pengumuman kabinet sendiri tidak ada istilah maju atau mundur, semuanya
on the track
," tutur dia.


Seperti diketahui, tim transisi Jokowi - JK telah memberikan surat pertimbangan kepada DPR RI terkait beberapa kementerian yang akan dilebur.


Presiden Joko Widodo merombak delapan kementerian dalam penyusunan kabinet 2014-2019. Kementerian-kementerian itu ada yang dilebur, ada yang sekadar berubah nama atau nomenklatur.


Perubahan nomenklatur itu telah disampaikan Presiden melalui surat ke Dewan Perwakilan Rakyat dengan nomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014.


Berikut beberapa pokok surat yang dikirim Jokowi kepada pimpinan DPR pada Rabu, 22 Oktober 2014 itu:


1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.


3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.


4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.


6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya