Jokowi dan Ketua DPR Terus Komunikasi Soal Nomenklatur Kementerian

Jokowi Beserta Panglima TNI dan Kapolri di Istana
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Presiden Joko Widodo telah mengajukan perubahan nomenlatur pada susunan kabinet kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini dilakukan demi menjaga etika penyelenggara negara.

"Sangat penting bagi presiden, sesuai Undang-Undang Kementerian Negara harus mendengarkan pertimbangan DPR soal pergantian (nama kementerian)," kata Deputi Tim Transisi Hasto Kristianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2014.

Sebab, kata dia penggabungan dan pemisahan kementerian itu adalah kebijakan yang strategis. Sehingga, Presiden Jokowi terus berkomunikasi dengan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kami koordinasi dengan pimpinan DPR dan melakukan pembahasan," ujar dia.

Selain itu, komunikasi itu juga dilakukan untuk dicari berbagai terobosan.

Berdasarkan UU Kementerian Negara, presiden memiliki waktu 14 hari kerja sejak dilantik atau mengucapkan sumpah/janji. Bila presiden mengubah, baik pemisahan maupun penggabungan, nomenklatur kementerian yang ada harus mendapatkan pertimbangan DPR.

10 Lahan Terlantar yang Paling Menakjubkan di Bumi Saat Ini

Khusus untuk kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR.

Pertimbangan tersebut diberikan paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima. Apabila dalam waktu tujuh hari kerja tersebut DPR belum menyampaikan pertimbangannya maka dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Presiden Jokowi telah menyerahkan surat berisi perubahan sejumlah kementerian pada 22 Oktober lalu. DPR memiliki waktu tujuh hari kerja untuk membahas dan memberikan pertimbangannya. Jadi, apakah pengumuman kabinet menunggu pertimbangan DPR?

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin. (Istimewa)

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024