Sumber :
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVAnews
- Deputi Tim Transisi Joko Widodo- Jusuf Kalla, Hasto Kristiyanto, memberikan surat kepada ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait dengan arsitektur kabinet pemerintahan Jokowi - JK.
Menurut Hasto, salah satu yang disampaikan dalam surat kepada ketua DPR adalah tentang penggabungan dan pemisahan kementerian negara yang secara undang-undang harus melalui pertimbangan DPR.
Baca Juga :
Drama Penalti Diulang Justin Hubner hingga Penalti Gagal Bikin Deg-degan Suporter Timnas
Menurut Hasto, salah satu yang disampaikan dalam surat kepada ketua DPR adalah tentang penggabungan dan pemisahan kementerian negara yang secara undang-undang harus melalui pertimbangan DPR.
"Sesuai dengan UU kementerian negara, hari ini juga telah dikirimkan surat ke ketua DPR, berkaitan arsitektur kabinet untuk meminta pertimbangan," kata Hasto di kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 Oktober 2014.
Menurut Hasto meski harus melalui pertimbangan DPR, penentuan arsitektur kabinet adalah hak prerogatif presiden. Jadi permintaan pertimbangan dari DPR itu hanya untuk memenuhi peraturan undang-undang tentang ketatanegaraan.
"Tapi jelas, masih ada beberapa tafsir ini hak prerogatif tanpa perlu pertimbangan DPR. Tapi DPR sebagai mitra dari pemerintah. DPR dimintai pertimbangannya oleh Pak Jokowi," ujarnya.
Hasto menambahkan arsitektur kabinet yang diserahkan kepada ketua DPR jumlahnya ada 33 kementerian dengan empat menteri koordinator. Menurutnya keputusan itu diambil dengan memperhatikan undang-undang dan dicocokkan dengan visi misi Jokowi - JK.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sesuai dengan UU kementerian negara, hari ini juga telah dikirimkan surat ke ketua DPR, berkaitan arsitektur kabinet untuk meminta pertimbangan," kata Hasto di kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 Oktober 2014.