Pimpinan DPR: Tak Ada Kementerian Maritim di Surat Jokowi

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Hermanto, mengatakan Presiden Joko Widodo tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR terkait pengumuman kabinet. Sebab, penunjukan siapa saja menteri yang akan membantu presiden adalah hak prerogatif mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Serang Israel, Uni Eropa Bakal Jatuhi Iran Sanksi

Meski begitu, Agus menjelaskan dalam surat yang dikirim oleh Jokowi disebutkan bahwa dirinya memerlukan persetujuan dari DPR karena ada perubahan nama kementerian.
Pendidikan Inklusif: Menakar Pembaharuan Sistem Pendidikan di Indonesia


"Ada yang dipisah, ada yang digabung. Ada beberapa (yang diubah), saya tidak begitu hafal (nama-namanya)," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014


Politisi Partai Demokrat itu mencontohkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan dilebur menjadi Kementerian Pariwisata. Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan dipisah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset.


"Hanya Kementerian Maritim saja yang belum ada. Tapi kan ada Kementerian Kelautan," jelas dia.


14 Hari


Hal ini diamini oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya dalam surat yang dikirimkan oleh Jokowi kepada pimpinan DPR, tidak disebutkan adanya Kementerian Maritim.


"Saya tidak melihat adanya penambahan Menko Maritim. Tapi ada beberapa perubahan," kata Setya.


Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa DPR mempunyai waktu 7 hari untuk membalas surat dari Presiden Jokowi. Sebab, pengumuman susunan kabinet paling lambat 14 hari setelah dilantik.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya