- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto, berharap tidak ada yang membocorkan nama-nama calon menteri yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Andi, laporan dari KPK dan PPATK itu merupakan sebuah rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan kepada siapapun. Apabila dibocorkan akan menjadi sebuah pelanggaran hukum.
"Siapapun yang menyebut rapor merah, kuning, melanggar rahasia negara. Catatan KPK, PPATK, diserahkan ke Pak Jokowi sebagai dokumen sangat rahasia. Siapapun yang menyebut itu bisa diproses pidana rahasia negara," kata Andi di kediaman Megawati, Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 Oktober 2014.
Menurut Andi, meski nama-nama itu diklaim diterima dari sumber di KPK dan PPATK, pihaknya akan mendorong pihak berwajib menelusuri siapa yang menyebut nama-nama itu. Karena dianggap melanggar rahasia negara.
Andi menambahkan, bocoran itu dikhawatirkan mengganggu integritas dari orang-orang yang disebut. Karena dokumen itu tertutup dan interaksinya hanya pimpinan KPK dan PPATK ke presiden.
"Dokumen itu sangat rahasia, hanya dari KPK, PPATK ke presiden. Itu pelanggaran serius kalau sampai dibocorkan," ucap dia.
Kemudian, terkait disebut-sebutnya Ketua Deputi Tim Transisi, Rini Soemarno, sebagai salah satu yang terindikasi itu, sebagai warga negara Rini akan menuntut orang-orang yang menyebutkan itu.
Karena menurut Andi, hal itu juga membuat integritas Rini menjadi terganggu. Terkait hal itu, tim transisi akan mempersilakan siapapun yang tersebut namanya di-blacklist KPK dan PPATK untuk protes dan melakukan langkah hukum.
"Akan, Ibu Rini juga pasti akan melakukan itu (langkah hukum)," tuturnya.