Ubah Nomenklatur Kementerian, Jokowi Surati DPR

Presiden terpilih Joko Widodo
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVAnews - Presiden Joko Widodo telah mengajukan perubahan nomenklatur pada susunan kabinet kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu diungkapkan mantan Deputi Tim Transisi, Andi Widjojanto, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014.
Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Menurut Andi, surat perubahan kementerian itu sudah ditandatangani Jokowi kemarin dan telah dikirimkan ke DPR. Berdasarkan UU Kementerian, kata dia, presiden meminta pertimbangan DPR jika ada perubahan kabinet. Walaupun, ada interpretasi itu dilakukan hanya jika kabinet berubah di tengah jalan.
Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya

"Tapi Presiden Jokowi ingin memulai inisiatif komunikasi politik yang baik, jadi kemarin menandatangani surat, mestinya pagi ini di sekjen DPR untuk diteruskan ke Ketua DPR," kata dia.
Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Hari ini, kata dia, Jokowi akan menelepon Ketua DPR Setya Novanto untuk menyampaikan perubahan itu. Seperti diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa perubahan nomenklatur kabinet harus melalui pertimbangan DPR.

Hingga kini, Jokowi masih merahasiakan postur kabinet dan figur yang akan mengisi posisi menteri tersebut. Ia baru menyatakan bahwa kabinetnya akan diisi oleh 33 kementerian dengan empat menteri koordinator. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kursi menteri akan diberikan untuk partai politik.

Nama menteri bocor

Andi menyayangkan terkait bocornya nama-nama calon menteri yang diserahkan Tim Transisi ke KPK dan PPATK. Sebab sebenarnya nama calon menteri itu bersifat rahasia negara sebelum diumumkan oleh presiden.

"Kami tidak menyebut nama. Pak Jokowi akan klarifikasi terus menerus. Dokumen yang diserahkan KPK dan PPATK itu sangat rahasia," kata dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya