KPU Minta KPK dan Kejaksaan Percepat Proses Hukum Calon Anggota DPR
- REUTERS/Supri
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera merampungkan proses hukum terhadap lima calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya dilantik hari ini, Rabu 1 Oktober 2014.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung bagaimana dilakukan percepatan proses hukum yang ditangani oleh jaksa," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung DPR, Jakarta.
Namun, Husni mengaku belum berkomunikasi dengan KPK. Tapi dipastikan kelima calon anggota DPR itu akan memiliki hak yang sama agar status hukumnya segera mendapat kejelasan.
"KPK belum ada (komunikasi), tetapi pada prinsipnya kami ada perlakuan yang sama kepada mereka agar statusnya bisa segera diuntaskan di masing-masing lembaga itu," kata dia.
Kelima calon anggota DPR itu ditunda pelantikannya hingga mendapat status hukum yang jelas dari kejaksaan agung dan KPK.
"Kalau proses hukumnya sudah berkekuatan tetap, maka kemudian yang bersangkutan kalau tidak bersalah akan dilantik kalau bersalah akan diganti," ujar dia.
Seharusnya, ada 560 anggota DPR yang dilantik hari ini, tetapi ternyata ada hanya 555 orang saja yang resmi menjadi anggota DPR.
Kelima anggota DPR RI terpilih untuk periode 2014-2019 yang gagal dilantik hari ini yaitu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono.
Jero Wacik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di
Kementerian ESDM. Idham Samawi merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul.