Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengkritik rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Martin menilai, ide pembuatan Perppu terlalu dipaksakan.
"Itu kan akan merusak sistem ketatanegaraan kita, karena Perppu itu dikeluarkan harus dengan alasan yang kuat," ujar Martin, Selasa 30 September 2014.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
"Itu kan akan merusak sistem ketatanegaraan kita, karena Perppu itu dikeluarkan harus dengan alasan yang kuat," ujar Martin, Selasa 30 September 2014.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, Perppu baru bisa dikeluarkan bila keadaan sangat genting, sangat memaksa, dan memerlukan keputusan cepat. Perppu itu juga baru bisa diproses jika ada kekosongan hukum, dan DPR dalam keadaan tidak bersidang.
"Tapi, ini tidak ada keadaan genting, memaksa, dan aturan hukum tidak ada yang kosong karena sudah disahkan DPR," jelasnya.
Ia juga menilai, andaipun Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat memaksakan pembuatan Perppu tersebut, justru akan menjadikan dia bulan-bulanan di akhir masa jabatannya.
"Dia akan dikecam, karena menggunakan jabatannya hanya karena pandangan pribadinya. Karena pembahasan UU itu pada saat disahkan Mendagri sudah mewakili presiden," ucap Martin.
Dualisme Hukum
Martin juga berpendapat jika Presiden SBY tetap bersikukuh untuk melakukan pembuatan Perppu, maka akan terjadi dualisme hukum. Sebab, UU Pilkada sudah disahkan oleh DPR, sementara presiden cukup mengesahkan proses administrasinya saja.
"Ini bisa membahayakan posisi presiden. SBY lupa kalau dia negarawan, dia sekarang memainkan fungsi sebagai politikus. Negarawan itu harus mengayomi semuanya," ujar dia. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, Perppu baru bisa dikeluarkan bila keadaan sangat genting, sangat memaksa, dan memerlukan keputusan cepat. Perppu itu juga baru bisa diproses jika ada kekosongan hukum, dan DPR dalam keadaan tidak bersidang.