SBY Akan Terbitkan Perppu UU Pilkada

Pidato Perdana SBY
Sumber :
  • Biro Pers Istana/Abror Rizki
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudoyono akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) Pilkada langsung dengan 10 perbaikan seperti yang diusulkan Partai Demokrat pada pengesahan UU Pilkada di sidang Paripurna DPR RI, beberapa waktu lalu. Pernyataan itu disampaikan SBY usai melakukan konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Selasa 30 September 2014.
Siap Bersaing, Jakarta Livin Mandiri Umumkan Daftar Pemain Tim Putri di Proliga 2024

SBY mengaku kecewa usulan Fraksi Demokrat tidak diakomodir dalam sidang paripurna pengesahan UU Pilkada di DPR RI. Seperti diketahui, DPR akhirnya memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, bukan lagi langsung.
Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Sayang sekali sekali apa yang di perjuangkan Demokrat tidak tembus menjadi opsi tersendiri atau paling tidak opsi gabungan langsung dengan perbaikan. Berkaitan dengan itu saya sedang siapkan perppu yang intinya perppu ini saya ajukan ke DPR setelah--katakanlah hari ini atau besok--setelah saya terima draf RUU hasil paripurna DPR kemarin," kata SBY.
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

SBY menuturkan, sesuai aturan, dia harus meneken hasil Paripurna DPR RI itu sebagai presiden. Setelah RUU Pilkada disahkan, dia akan menerbitkan perppu pilkada langsung dengan 10 perbaikan seperti usulan partainya.

"Maka aturan mainnya saya harus tandatangani dan setelah menandatangani, karena saya sungguh mendengarkan kehendak rakyat, maka kandungan utama dalam perppu ini Pilkada langsung dengan perbaikan. Itu pintu masuk yang saya ajukan perppunya," kata Ketua Umum partai Demokrat tersebut.

Dengan begitu, lanjut SBY, posisi Demokrat sama dengan Pemerintah. Yaitu sistem pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan perubahan mendasar.

"Ini politik dan saya ambil risiko. Saya sudah ambil keputusan untuk ajukan Perppu karena subjektivitas perppu di presiden. Objektivitas diterima atau tidak, ada pada DPR kita. Kalau DPR mendengarkan aspirasi, mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut di masa mendatang," terang dia. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya