Jokowi: Masa Partai yang Menang Jadi Oposisi di Parlemen

Jokowi - JK memberikan keterangan kepada pers di Jakarta, Minggu (28/9/2014)
Sumber :
  • VIVAnews/Tasya Paramitha
VIVAnews
PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?
- Ditolaknya Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan berimbas kepada kursi pimpinan di DPR RI. Dengan ditolaknya Undang-undang itu, kursi pimpinan diperkirakan akan banyak diisi oleh partai yang tergabung Koalisi Merah Putih (KMP).

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Menanggapi hal tersebut presiden terpilih, Joko Widodo, menuturkan apabila kursi pimpinan di DPR RI diisi oleh bukan partai pemenang pemilu legislatif akan terlihat lucu.
Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara


Karena menurut Jokowi--sapaan Joko Widodo- pada saat pemilu legislatif saja partai tempatnya bernaung yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) meraih suara terbanyak.


"Ya logikanya lucu banget, masa partai yang menang jadi oposisinya di parlemen kan lucu," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa 30 September 2014.


Tetapi menurut Jokowi, dirinya belum tahu bahwa dengan ditolaknya UU MD3 oleh MK tersebut akan berimbas pada masyarakat dan kebijakan-kebijakan Jokowi - JK. Kata dia, dirinya akan menjalankan apapun yang terjadi di pemerintahan dan di parlemen.


"Saya tidak tahu, berimbas atau tidak kan belum. Pembagian ketua belum, pemilihan komisi-komisi juga belum dilakukan saya tidak bisa komentar dong," tuturnya.


Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU MD3. Uji Materi yang dilayangkan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa, serta Ketua Umum Megawati Soekarnopuri, dan penggugat kedua, Khofifa Indar Prawansa, Rieke Diah Pitaloka dan Aida Vitayala Sjafri Hubeis.


Pasal-pasal yang digugat antara lain pasal 84 ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas satu orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR di antaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya