DPR Batal Bahas RUU JPSK

Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas
- Komisi XI DPR RI tidak bisa membahas RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), pasalnya mereka baru bisa membahasnya setelah ada pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

"Komisi XI DPR RI berpendapat bahwa terhadap RUU tentang JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK," kata Arif Budimanta dalam melaporkan kajian RUU tentang JPSK di sidang paripurna DPR, Jakarta, Senin malam 29 September 2014.
Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam


Arif menceritakan awalnya lewat surat No. R-39/Pres/04/2012 tanggal 17 April 2012, Presiden SBY menyampaikan RUU tentang JPSK. Sesuai Keputusan Badan Musyawarah tanggal 24 Mei 2012 dan surat pimpinan dewan No. TU.04/04794/DPR RI/V/2012 tanggal 25 Mei 2012, Komisi XI ditugasi untuk mengkaji terlebih dahulu terhadap RUU tentang JPSK.


Dia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti keputusan Badan Musyawarah, telah merapatkan dengan para ahli hukum tata negara. Dalam rapat tersebut, pakar hukum berpandangan bahwa berdasarkan pasal 22 UUD 1945 dan pasal 52 UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK yang tidak mendapat persetujuan DPR RI harus dicabut terlebih dahulu.


Sementara itu, pimpinan sidang rapat paripurna DPR RI, M. Sohibul Iman, memutuskan, dengan persetujuan anggota fraksi, menyetujui laporan JPSK akan diproses lebih lanjut.


"Laporan komisi akan diproses lebih lanjut lewat mekanisme yang ada," kata Sohibul.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya