SBY Pertimbangkan Saran Yusril, Tak Tandatangani RUU Pilkada

Pidato Kenegaraan Terakhir SBY
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam peraturan, SBY sebagai presiden tak punya legal standing untuk mengajukan gugatan.

"Tadi sudah menjadi titik terang bahwa memang hal itu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan (ajukan uji materi)," kata Juru Bicara Presiden, Julian Pasha, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 30 September 2014.

Sehingga, kata Julian, SBY akan menempuh cara lain untuk membatalkan UU Pilkada itu secara konstitusional.

Julian menegaskan, cara lain yang akan ditempuh presiden belum sampai pada pembuatan peraturan presiden pengganti undang-undang atau perpu.

"Belum sampai ke sana nanti kita akan lihat. Bahwa pemerintah secara serius akan mencari solusi terbaik atas apa yang telah diputuskan sistem dari pilkada tidak langsung," ujarnya.

Menurut Julian, , untuk tidak menandatangani RUU itu.

"Tentu ini kan pandangan bagi beliau, Pak Presiden tentu memperhatikan hal itu, meski juga mempertimbangkan hal lain yang tetap dianggap paling baik untuk dilaksanakan sebagai upaya pemerintah, upaya Pak SBY agar perjuangan terhadap sistem pilkada secara langsung dengan perbaikan bisa diimplementasikan," papar Julian. (one)

Baca juga:

Akui Umat Muslim Berkontribusi Besar Bagi Negara, PM Georgia Adakan Bukber

Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus di Natal 2023

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Pemerintah akan mengumumkan secara resmi rencana kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024