Disahkan DPR, Indonesia Punya UU Kelautan untuk Pertama Kalinya

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Senin 29 September 2014. Dengan begitu, Indonesia pertama kalinya memiliki UU Kelautan setelah 69 tahun merdeka.

Pada Senin malam 29 September 2014, pimpinan rapat paripurna DPR RI, M. Sohibul Iman, sempat menanyakan apakah draft tersebut disahkan sebagai Undang-undang. "Apakah anggota fraksi setuju ini disahkan sebagai Undang-Undang?" kata Sohibul dalam rapat paripurna DPR di DPR, Jakarta. Semua anggota fraksi yang hadir pun sepakat rancangan itu untuk disetujui. "Setuju."

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, mengatakan, RUU tersebut mengalami pasang surut dan mengalami pembahasan yang cukup panjang. Awalnya, inisiatif pembentukan UU itu sudah mulai digulirkan sejak masa pemerintahan Abdurrahman Wahid.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Masa itu, Dewan Maritim Indonesia dibentuk tahun 1999 dan mulai mengkaji akademis RUU Kelautan. Setelah berganti nama menjadi Dewan Kelautan Indonesia pada 2007, kajian itu terus dilanjutkan.

Selanjutnya tanggal 13 Maret 2013, DPD menyampaikan usul inisiatif RUU Kelautan kepada Badan Legislasi DPR. Inisiatif ini sempat terhenti karena kewenangan legislasi DPD. Namun, setelah putusan MK No. 92/PUU/X/2012 yang menetapkan bahwa DPD dapat mengajukan RUU, DPD kembali melanjutkan pembahasan RUU Kelautan.

UU Kelautan itu menjadi payung hukum untuk mengatur pemanfaatan laut secara komprehensif dan terintegrasi. Kehadirannya disebutkan bisa mempertegas keterpaduan kebijakan dan peraturan yang ada, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat dilaksanakan, misalnya peraturan yang bisa dijadikan landasan untuk membuat tata ruang laut
nasional.

"Kehadiran Undang-undang Kelautan sangat diperlukan, agar kebijakan nasional pengelolaan laut terintegrasi, dan Saya menegaskan regulasi ini tidak ada tumpang tindihnya dengan peraturan yang ada," kata Sharif di tempat yang sama.

Dia mengatakan, salah satu inti penting yang disepakati UU itu adalah penegasan Indonesia sebagai negara kepulauan, di mana menurut Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, selain punya laut teritorial, wilayah yuridiksi, dan kawasan dasar laut, juga punya kesempatan untuk memanfaatkan potensi maritim di laut lepas.

"Penegasan ini mengisyaratkan Indonesia selain akan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya lautnya sendiri, juga akan mulai berkiprah di laut lepas," kata dia.

Selanjutnya, kata Sharif, ada dua hal yang menjadikan UU tersebut penting untuk Indonesia. Pertama, Indonesia merupakan penggagas konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara. Kedua, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di Indonesia.

"Oleh sebab itu, keberadaan UU Kelautan ini menjadi urgent bagi bangsa Indonesia," kata dia.

Potensi US$1 Triliun per tahun

Sharif mengatakan, potensi kelautan yang dimiliki Indonesia mencapai US$1,2 triliun per-tahun. Potensi itu didapat dari empat kelompok sumber daya kelautan. Pertama, sumberdaya alam terbarukan (renewable resources) antara lain perikanan, terumbu karang, mangrove, rumput laut (seaweed) dan padang lamun (seagrass).

Kedua, sumberdaya alam tak terbarukan (nonrenewable resources) meliputi minyak, gas bumi, bahan tambang, dan mineral lainnya. Kemudian, energi kelautan berupa energi gelombang (wave power), energi pasang surut (tidal power), energi arus laut (current power), dan energi panas laut (ocean thermal energy conversion/OTEC).

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

“Sedangkan keempat, laut sebagai Environmental Service di antaranya berupa media transportasi, komunikasi, pariwisata, pendidikan, penelitian, pertahanan dan keamanan, pengatur iklim dan sistem penunjang kehidupan lainnya,” tutup Sharif. (adi)

Cak Imin menerima silaturahmi politik DPP PKS ke kantor DPP PKB

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

PKS dan PKB menyepakati kerjasama politik untuk berkoalisi di Pilkada serentak 2024. PKS siap memenangkan calon di basis PKB, pun sebaliknya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024