VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi Undang-Undang, Jumat dini hari, 26 September 2014.
Undang-Undang itu menyatakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing tingkat.
Presiden terpilih, Joko Widodo, menanggapi pengesahan RUU Pilkada ini. Menurut Jokowi, sapaan Joko Widodo, disahkannya RUU ini merupakah bukti bahwa DPR telah mencederai hak politik rakyat.
"Masyarakat bisa melihat partai mana yang telah mengambil hak politik rakyat. Rakyat harus catat partai mana saja yang merebut," kata Jokowi di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Soal sikap Demokrat yang walk out, Jokowi tak mau menanggapi lebih. "Saya kira itu keputusan Demokrat," katanya.
Langkah apa yang akan diambil koalisi PDIP selanjutnya? "Nantilah. Kan baru tadi malam," jawab Jokowi.
Jokowi merupakan kepala daerah hasil pemilihan langsung oleh rakyat. Baik sejak menjabat Wali Kota Solo, maupun Gubernur DKI Jakarta saat ini. Reaksi penolakan terhadap pilkada melalui DPRD sebelumnya pernah disuarakan oleh sejumlah kepala daerah.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil mengatakan, pilkada langsung oleh rakyat akan tetap menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat seiring berjalannya roda pemerintahan.
Kata Emil, sebanyak 510 bupati dan wali kota menyatakan menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurutnya, jika nanti kepala daerah kembali dipilih DPRD, suara rakyat akan menjadi terbelenggu. Sehingga aspirasi masyarakat akan tidak tersampaikan. Kata Emil, hak memilih itu adalah hak asasi yang harus dihormati.
"Dengan adanya RUU Pilkada ini, membuat pikiran kita menjadi gerah. Karena tidak sesuai dengan demokrasi di Indonesia," katanya.
Baca juga: