DPR RI Putuskan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Rapat Paripurna DPR RI, Jumat dini hari ini, 26 September 2014, akhirnya memutuskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah adalah tidak langsung, atau melalui legislatif, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Dengan demikian, Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disepakati dengan partisipasi 361 anggota parlemen yang hadir.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


"Rapat paripurna memutuskan untuk substansi ini adalah melalui DPRD," ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang Rapat Paripurna.


Pilkada langsung oleh rakyat didukung oleh 135 anggota yang hadir. Terdiri dari Fraksi Partai Golkar 11 orang, Fraksi PDI Perjuangan 88 orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 20 orang, Fraksi Partai Hanura 10 orang. Ada enam orang anggota Fraksi Demokrat yang tidak ikut aksi
walk out
, atau tetap berada di ruang siang Rapat Paripurna dan mendukung Pilkada langsung.


Adapun Pilkada tidak langsung didukung oleh 226 anggota. terdiri Fraksi Partai Golkar 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional 44 orang, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 32 orang, dan Fraksi Partai Gerindra 22 orang.


Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, selaku perwakilan dari pemerintah yang mengusulkan opsi ini menyampaikan apresiasi dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota DPR atas hasil keputusan parlemen ini.


"Saya mewakili Presiden Republik Indonesia mengucapkan rasa terima kasih atas semua masukan dan sarannya," kata Gamawan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya