Sumber :
- Dokumen Pribadi
VIVAnews
- Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal dalam sidang paripurna pada Kamis, 25 September 2014. Undang-Undang ini mengatur tentang jaminan produk halal.
"Apakah RUU Jaminan Produk halal dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang itu.
Baca Juga :
Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan
"Apakah RUU Jaminan Produk halal dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang itu.
Koor setuju terdengar dari para anggota DPR yang menghadiri sidang paripurna itu. Sejurus kemudian, Priyo mengetukkan palu sidang tanda pengesahan putusan itu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah sebelumnya memaparkan proses pembahasan dan substansi RUU itu. Menurut Ledia, RUU yang memuat 11 bab dan 68 pasal itu dibahas cukup lama dan alot dalam prosesnya.
"RUU Produk Halal perpanjangan lima kali masa sidang," kata Ledia.
Ledia menjelaskan, produk yang dijamin kehalalannya meliputi barang dan atau jasa seperti makanan, kosmetik, obat-obatan, dan lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pemberian sertifikat halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyampaikan pendapat akhir presiden yang juga memberikan persetujuan terhadap pengesahan RUU itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Koor setuju terdengar dari para anggota DPR yang menghadiri sidang paripurna itu. Sejurus kemudian, Priyo mengetukkan palu sidang tanda pengesahan putusan itu.