Demokrat Ngotot Opsi Ketiga RUU Pilkada dengan 10 Syarat

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVAnews -
Curahan Hati Keluarga Remaja Korban Pemerkosaan oleh Staf Kelurahan yang Belum Terungkap Hingga Kini
Partai Demokrat bersikeras, agar 10 syarat yang mereka ajukan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Pilkada.

Tiba di Bali Hari Ini, Elon Musk Bakal Luncurkan Starlink hingga Bertemu Jokowi 

Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan partainya akan melakukan voting, jika 10 syarat itu tidak terakomodasi dalam draf RUU Pilkada langsung.
Oxford United Klub Milik Anindya Bakrie Pastikan Tiket Promosi ke Divisi Championship


"Pokoknya kalau tidak terpenuhi, ya kita voting. Anggota fraksi harus mendukung kami. Harus mendukung 10 syarat itu," ujar Syarief, usai rapat konsolidasi Partai Demokrat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 September 2014 kemarin.

Voting yang dimaksud, kata Syarief, adalah adanya opsi ketiga dalam RUU Pilkada. Opsi itu yakni pelaksanaan Pilkada langsung dengan 10 syarat. "Itu paket (10 syarat), saya mengatakan itu paket. 10 syarat mutlak harus ada," tegas dia.


Dalam pandangan mini fraksi di Komisi II DPR, anggota Komisi dari Fraksi Demokrat, Nuki Sartono mengatakan munculnya ekses negatif dalam pilkada langsung, tidak serta merta menjadi salah rakyat.


Pilkada langsung, kata dia, merupakan wujud dari kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.


"Kami dari Fraksi Partai Demokrat mendukung RUU Pilkada untuk dibahas di Paripurna dengan opsi ketiga, 10 butir syarat dimasukan dalam undang-undang," kata dia.


Syarat Partai Demokrat itu berisi 10 poin. Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, bila syarat itu tak terakomodir, Partai Demokrat mengancam tak akan mendukung pilkada langsung.


Ke 10 poin catatan Partai Demokrat yang harus dimasukkan dalam RUU Pilkada adalah:


1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota.


2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan.


3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.


4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.


5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.


6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.


7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.


8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada.


9. Penyelesaian sengketa Pilkada.


10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya. (asp)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya