Politisi Golkar: PDIP Tak Punya "Legal Standing" Gugat UU MD3

Sidang MD3 di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, menegaskan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak memiliki legal standing sebagai Pemohon dalam perkara Judicial Review Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Satgas Yonif 623/BWU TNI AD Gandeng Chef Bobon Gelar Makan Makan Besar di Daerah Rawan Papua

Hal itu diungkapkan Politisi Partai Golkar gersebut saat menyampaikan keterangannya mewakili DPR dalam sengketa tersebut di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Wisatawan yang Hendak ke Sabang Membeludak di Pelabuhan Ulee Lheue

"Keberadaan PDIP di parlemen telah terwakili oleh fraksi, sehingga tidak tepat jika mereka justru mempersoalkan hal ini setelah menjadi Undang-Undang," ujarnya di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2014.
Polda Lampung Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni 13-15 April 2024

Sementara itu, Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, mengatakan, pihaknya menyerahkan permasalahan legal standing Pemohon (PDIP) tersebut kepada majelis hakim MK.

"Semuanya dalam rangka menjaga demokrasi agar sesuai dengan Pancasila dan UUD," ujar Mualimin, yang juga hadr dalam sidang tersebut mewakili pemerintah.

Sebelumnya, PDIP selaku partai pemenang Pemilu menggugat pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121, dan 152 yang pada intinya mengatur mekanismea penentuan Ketua DPR periode 2014-2019.

PDIP menilai, pasal-pasal tersebut dinilai akan merugikan hak konstitusional PDIP, karena bila diberlakukan, maka PDIP atau partai politik manapun yang memiliki kursi parlemen tidak bisa lagi menunjuk pimpinan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Selain PDI Perjuangan, UU tersebut juga digugta oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perludem dan Perkumpulan Mitra Gender, dan lima warga negara yakni Khofifah Indarparawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitayala, Yuda Kusumaningsih, dan Lia Wulandari. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya