Patrialis Akbar Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Patrialis Akbar Saat Berbicara di Muhammadiyah soal Konstitusionalisme
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melaporkan salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar, ke dewan etik lembaga tersebut. Patrialis dianggap telah melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik itu dilakukan Patrialis dengan mengeluarkan pernyataan yang mendukung pelaksanaan Pilkada lewat DPRD. Pernyataan itu diungkap Patrialis pada sebuah kuliah umum yang diadakan di Universitas Muhammadiyah Jakarta di Ciputat, Tangsel, pada tanggal 15 September 2014 yang lalu.

"Ada 2 prinsip yang dilanggar oleh Pak Patrialis, yaitu prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Kode Etik Hakim MK," ujar salah satu anggota Koalisi, Erwin Natosmal Oemar, yang mengajukan pelaporan di Gedung MK, Selasa, 23 September 2014.

Erwin menjelaskan, RUU Pilkada yang dikomentari oleh Patrialis memiliki potensi besar untuk digugat oleh masyarakat bila wacana pelaksanaan Pilkada lewat DPRD yang dimuat di RUU itu disetujui oleh DPR.

Ia menilai, tidak seharusnya seorang hakim konstitusi menyatakan keberpihakannya seperti itu pada sebuah acara publik yang juga diliput oleh media.

"Kode etik itu melekat pada seorang hakim tidak hanya pada saat persidangan, tapi juga di luar sidang. Sebaiknya hakim MK bisa menahan diri untuk berkomentar pada apapun yang terkait peraturan perundang-undangan yang potensial digugat di MK," ujarnya.

Menurut Erwan, pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya itu kini telah diterima oleh Sekretaris Dewan Etik MK. Pihaknya menanti tindak lanjut temuan yang dilaporkan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Patrialis.

Tokoh Bali Ngurah Harta Pastikan Bali Aman, Siap Selenggarakan World Water Forum ke-10

Jaga Kredibilitas

Namun ia menjelaskan, tujuan utama  pelaporan ini adalah untuk menjaga kredibilitas MK sebagai lembaga terdepan dalam mengawal pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

"Dalam konteks betapa rawannya demokrasi kita ini, seorang hakim MK bisa saja melumpuhkan demokrasi yang baru kita bangun sejak reformasi. Atas dasar itulah teman-teman melakukan pelaporan ini, yaitu untuk menjaga etik dan marwah konstitusi MK," ucapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang melakukan pelaporan ini terdiri dari beberapa LSM maupun lembaga akademik yang bergerak di bidang hukum dan demokrasi, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesian Corruption Watch, Indonesian Legal Roundtable, dan Perhimpunan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (ren)

Jangan Kaget Beli Innova Zenix Sekarang, Perlu Siapkan Uang Lebih
VIVA Otomotif: Motor listrik hasil konversi

Ternyata Gak Semua Orang Bisa Konversi Motor Listrik Gratis

Persyaratan itu diketahui dari salah satu pengguna Yamaha Mio, Andri Heryadi yang sudah mendaftarkan motornya untuk ikut program tersebut namun ujung-ujungnya harus bayar

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024