Hujan Interupsi Warnai Sidang Paripurna

Rapat Paripurna MPR DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sidang paripurna DPR Selasa siang diwarnai hujan interupsi. Setidaknya ada 7 agenda yang dibahas dalam Sidang Paripurna DPR hari ini.

Gus Yahya Sebut Rencana Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia Sudah Didengar Sejak 2018

Di antaranya adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Pengumuman Komisi XI terhadap hasil fit dan proper test calon Anggota dan Ketua BPK, Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perasuransian, Laporan Komisi III terhadap proses hasil seleksi calon Hakim Agung, Laporan Komisi II mengenai pembentukan Pansus Pemilu 2014, Laporan Timwas Century, mendengar pendapat fraksi tentang Rancangan Undang-Undang kelengkapan dewan.

Sidang paripurna yang dipimpin Priyo Budi Santoso kali ini cukup menegangkan, karena diwarnai "hujan" interupsi saat pembahasan laporan Komisi XI mengenai hasil fit dan proper test anggota dan pimpinan BPK 2014-2019. Laporan ini sendiri dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI A.P.A. Timo Pangerang.

Beberapa anggota dari berbagai fraksi merasa kecewa dengan hasil fit dan proper test calon anggota dan pimpinan BPK yang dilakukan oleh komisi XI DPR RI.

Hujan interupsi dari peserta sidang ini disebabkan oleh adanya calon anggota BPK yang dinilai bermasalah. Oleh karena itu DPR akan meneliti kembali anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih.

Selain itu Priyo Budi Santoso sebagai pimpinan sidang Paripurna hari ini mengharapkan Komisi XI dapat segera menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat sebelum sidang paripurna berikutnya.

Rapat paripurna ini dihadiri sekitar 560 Anggota DPR, selain itu rapat paripurna juga dihadiri Menteri Keuangan Indonesia Muhamad Chatib Basri. Sidang paripurna ini dibuka dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perasuransian. Perlu diketahui perubahan sistematika RUU Perasuransian yaitu penambahan jumlah Pasal dari 72 Pasal memjadi 92 Pasal, selain itu adanya penambahan jumlah bab dari 15 bab menjadi 18 bab.

Selain itu DPR berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) hari ini, namun ditunda hingga 25 September 2014 menunggu dua RUU lainnya, yaitu RUU Pilkada dan RUU Administrasi Pemerintahan (RUU Adpem).

"Ketiga RUU itu tak bisa disahkan secara terpisah karena ketentuannya saling terkait. Karenanya perlu sinkronisasi lebih jauh baru disahkan," ujar Abdul ‎Hakam Naja saat ditemui sebelum rapat.  (eko)

Viola Mananta dan Daniel Mananta

Tas Istri Daniel Mananta Dicopet di Mall, Dompet dan HP Raib

Kejadian nahas itu menimpa Viola saat ia bersama Daniel Mananta dan keluarga tengah makan di salah satu pusat perbelanjaan atau mall.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024