Usulan Fraksi Demokrat Picu Perdebatan Panja RUU Pilkada

Abdul Hakam Naja (PAN)
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews
Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya
- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang tergabung dalam Tim Ahli Sinkronisasi akan menggelar rapat, Selasa 23 September 2014 siang. Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, mengatakan tim itu akan mensinkronisasi tiga rancangan undang-undang yakni Rancangan Undang-Undang Pilkada, RUU Pemda, dan RUU Administrasi Pemerintah.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto

"Pengambilan keputusan di Komisi II besok diagendakan setelah Paripurna tanggal 24. Tanggal 25 pengambilan keputusan tingkat II. Besok dihadiri Panja dan pemerintah," kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 23 September 2014.
Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah


Hakam menjelaskan Partai Demokrat secara resmi telah menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Pilkada secara langsung dengan 10 syarat. Dari syarat-syarat itu menurutnya masih ada satu poin yang diperdebatkan, yakni aturan uji publik bisa membatalkan calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.


"Sementara dalam draft disebutkan tidak bisa membatalkan calon. Uji publik hanya diikuti dan dipantau masyarakat tentang integritas dan rekam jejak calon itu," ujarnya.


Politik Dinasti


Hakam menjelaskan dalam pembahasan juga disepakati bahwa semua daerah akan mempunyai wakil kepala daerah. Namun belum disepakati apakah posisi wakil kepala daerah itu dipilih secara paket dengan kepala daerah atau ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.


Hal lain yang belum disepakati menurutnya adalah aturan mengenai politik dinasti, dan pelaksanaan pilkada satu putaran atau bisa dua putaran. Soal politik dinasti menurut Hakam ada fraksi yang tidak menghendaki aturan itu dimasukkan dalam RUU.


"Tapi sebagian fraksi menghendaki itu diatur satu tingkat yaitu anak dan orang tua, kakak-adik, dan perkawinan suami atau istri. Jadi yang ada hubungan darah satu tingkat baru bisa mencalonkan periode lima tahun ke depan," kata Hakam. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya